PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGELOLAAN SAMPAH TINGKAT DESA GULINGAN
- Feb 03, 2026
- KIM GULINGAN
Gulingan, Selasa (03/02/2026) – Bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, Pemerintah Desa Gulingan melaksanakan kegiatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di tingkat Desa Gulingan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pengelolaan sampah berbasis desa pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya. Turut hadir Ketua BPD Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat desa, Kelian Banjar Dinas se-Desa Gulingan, Kelian Banjar Adat se-Desa Gulingan, Ketua KPP TPS 3R Sapuh Jagat Desa Gulingan, Ketua Kelompok PKK Banjar, serta Kader Kebersihan Lingkungan (KESLING).
Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23560/SETDA/DLHK tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Badung Pasca Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung per tanggal 23 Desember 2025, serta Surat PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor 100.3.3.2/512/DLHK perihal Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Melalui pembentukan satuan tugas ini, diharapkan pengelolaan sampah di Desa Gulingan dapat berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, sehingga mampu mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan lestari.


.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)