AKSI BERSIH SAMPAH PLASTIK DAN SOSIALISASI PERGUB BALI NO. 53 TAHUN 2025 OLEH SAMSAT BADUNG

  • Feb 14, 2026
  • KIM GULINGAN

Gulingan, Sabtu (14/02/2026) – Bertempat di Jaba Pura Puru Sada Desa Adat Kapal, telah dilaksanakan kegiatan aksi bersih sampah plastik dan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Samsat Badung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Gulingan yang diwakili oleh Sekretaris Desa Gulingan, Bapak Ir. I Made Lantika. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Camat Kecamatan Mengwi, Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Mengwi, serta berbagai undangan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam pengurangan sampah plastik, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan keringanan dan pengurangan PKB serta BBNKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut, peserta secara bersama-sama melaksanakan aksi bersih lingkungan di area pura, serta mengikuti sosialisasi terkait tata cara dan manfaat kebijakan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-13_(1)WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-13_(2)WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-14_(2)WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-15_(1)WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-15WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-13WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-14_(1)WhatsApp_Image_2026-02-14_at_14-38-14